Heboh Seminar Cara Kilat dapat Istri Empat

Dauroh Poligami Indonesia siap menggelar seminar yang berjudul “Cara Kilat Mendapatkan 4 Istri” pada Ahad (3/12/2017) di Jakarta. Untuk lokasinya sendiri, pihak penyelenggara belum mengumumkan lokasinya. Tak hanya itu, kepada media, Direktur Eksekutif DPI Vicky Abu Samil belum mengungkapkan jumlah pendaftar hingga laporan ini diturunkan. “Belum bisa berikan keterangan lainnya,” ujarnya Senin (27/12/2017).

Nantinya dalam seminar, peserta dibimbing bagaimana berpoligami yang syari. Di seminar itu juga sudah siap peserta wanita yang siap menjadi istri. Untuk biaya pendaftarannya dikenakan sebesar Rp 3,5 juta. Kalau mendaftar di lokasi pada saat seminar, dikenakan Rp 5 juta. Untuk peserta pria, dibatasi hanya 20 orang saja. sementara untuk pendaftar peserta wanita tidak dibatasi.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF menyatakan, berpoligami itu boleh asal tergantung tujuannya. Soal seminar poligami yang digelar DPI, menurut Prof Hasanuddin, tujuannya hanya untuk menggiring orang melakukan poligami. “Ini tidak boleh,” ujarnya dikonfirmasi majalahnurani.com Selasa (28/11/2017).

Hukum asalnya poligami sendiri, lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, poligami ini sifatnya sekunder. Yang primernya hanya satu istri. Intinya dalam Islam itu anjurannya monogami. “Poligami itu jalan keluar ketika monogami terjadi sesuatu hal. Jadi kalau poligami didorong, meski itu alasannya syari, itu tidak benar,” katanya.

Baca juga  EXCEL dengan Berbagi, Pembacaan Sholawat, dan Kenduren di SMA YPM 2 Sukodono

Menurut dia, dalam seminar poligami tersebut merupakan ajakan agar umat muslim berpoligami. Dan itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, asalnya monogami itu sendiri saja diantara hukumnya Bbsa wajib dan haram. Demikian pula dengan poligami pun juga bisa menjadi haram. “Bisa jadi lima hukumnya. Misalnya tiga hukumnya seperti Mubah makruh, haram, wajib. Menurut saya enggak pas seminar itu,” sambungnya.

Prof Hasanuddin menyarankan agar penyelenggara dan peserta seminar poligami harus disadarkan agamanya. Terutama tentang hukum pernikahan. Apalagi ada yang menyatakan bahwa poligami itu sunnah Nabi dan setidaknya poligami harus diikuti. “Enggak bener kalau ada yang beralasan seperti itu,” jelas Prof Hasan.

Prof Hasan tak menampik bahwa hukum asalnya poligami itu memang boleh. Dan perlu diketahui bahwa hukumnya bisa jatuh jadi wajib dan sebaliknya jadi haram. Dia menggambarkan, seperti halnya sate daging kambing itu dihalalkan bagi orang yang sehat.

“Tapi bagi penderita darah tinggi, bisa jadi haram di kondisi tertentu. Seperti itulah menurut saya,” tambah dia.

Baca juga  Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial

Lebih detil lagi diuraikan, poligami boleh dilakukan dengan kebutuhan yang benar. Tidak hanya kebutuhan nafsu belaka. Soal investasi, menurut Prof Hasan itu hanyalah embel-embel untuk menggiring umat muslim.

“Itu ngapain? Ngajak orang, dorong-dorong orang agar poligami. Apalagi dengan tarif,” jelasnya.

Poligami sesuai syariat Islam yakni ada sisi yang menonjolkan bahwa syarat poligami itu berat sekali tentang keadilan. Jika itu tidak melakukan unsur keadilan, maka sudah melenceng dari ajaran Islam,” ujar dia.

Tidak Perlu Disiarkan

Pakar Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Wigati tidak mengomentari bahwa di seminar poligami itu memang tidak ada masalah beralasan mengedukasi masyarakat berpoligami secara syari. Malah dia membenarkan kalau poligami dalam Islam itu syari.

“Bahkan perempuan berjilbab pun menyatakan bahwa poligami itu sudah syari. Namun yang perlu diketahui bahwa poligami itu tidak perlu harus disebarluaskan disiarkan atau diseminarkan,” ujarnya.

Poligami dalam Alquran  itu memang dibolehkan. Tapi Rasul sendiri berpoligami itu bukan karena nafsu semata. Lebih dari itu, poligami tidak perlu disiar-siarkan apalagi diseminarkan.

Baca juga  Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial

“Saya sangat tidak sepakat dengan hal seperti itu,” tegasnya.

Berpoligami secara syari, lanjut Sri, harus ada keterbukaan dari suami kepada istri. Harus ada kejujuran di awal antara suami dengan istrinya. Kalau tiba-tiba langsung poligami tanpa ada kejujuran atau persetujuan, maka itu dilarang dalam Islam.

Sri mengakui, masih banyak sekali orang yang berpoligami secara diam-diam. Artinya seorang suami tersebut tiba-tiba berpoligami tanpa diketahui istri sebelumnya, tanpa tujuan yang dibenarkan dalam Islam. ditandaskan Sri, dalam perspektif modern dan perspektif hukum, poligami diam-diam itu diharamkan.

“Kalau dari saya, menurut perpektif perempuan, poligami diam-diam itu memang sudah ada sejak dulu. Baru kalau dari agama, poligami diam-diam itu enggak boleh. Harus ada keterbukaan dan tujuan poligami itu apa. Tidak karena nafsu. Saya juga tidak setuju dengan seminar poligami ini,” tandas dia mengulang. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed