Konsultasi pernikahan: Nikah Sirih, Bagaimana Cerainya?

 

Banyak yang menganggap bahwa untuk perceraian nikah siri, hanya perlu menalaknya saja. Akibatnya, istri tidak bisa menuntut apa-apa. Untuk itu, sebelum bercerai maka lebih dulu mengajukan itsbat ke pengadilan agama.

Pada dasarnya, nikah sirih itu merugikan bagi pihak wanita. Mengapa? Sebab ketika muslimah itu dinikahi sirih, maka dia tidak akan bisa menuntut apa-apa. Termasuk juga soal tidak menerima pembagian harta.

Memang dari sisi agama, menikah sirih itu sah. Namun demikian, nikah sirih di Indonesia masih belum sah. Sebab di Indonesia juga ada hukum tentang pernikahan. Ketika wanita menikah secara sirih, maka tidak ada bukti otentik mengenai status pernikahan mereka. Karena tidak tercatat.

Oleh sebab itu, sebaiknya muslimah jangan mau dinikahi  secara sirih. Menikahlah secara sah (secara agama) dan harus resmi. Artinya pernikahan itu tercatat di lembaga pemerintah. Pernikahan ini dasarnya pada surat An Nisa ayat 59.

Mengajukan Itsbat

Lalu bagaimana cerainya ketika sudah menikah sirih? Untuk cerainya sendiri, sang istri bisa mengajukan ke pengadilan agama. Namun sebelum itu, lebih dulu mengajukan itsbat nikah atas nikah sirinya agar bisa bercerai. Rujukannya pada Pasal 7 ayat 3 instruksi Presiden no 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam.

Maksudnya mengajukan istbat nikah itu seperti apa? Itsbat nikah itu adalah penetapan resminya perkawinan siri. Yang mana harus diurus seperti halnya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar perkawinan tersebut tercatat dan sah secara hukum perkawinan di Indonesia.

Bagaimana jika cerainya hanya dengan menalak. Seperti pemahaman masyarakat yang menganggap kalau nikah siri itu tidak tercatat di KUA, maka hanya cukup menalak saja. Kalau hanya menalak saja secara siri, maka tidak punya kekuatan hukum.

Maksudnya tidak punya kekuatan hukum yakni, istri tidak akan bisa menuntut apa-apa. Kalau sudah tercatat di KUA dan kemudian bercerai, maka istri bisa mendapatkan harta. Yang mana hartanya itu nanti dibagi 2.

(Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI, Dr Fal Arovah Windiani SH MH)..01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed