Bagi Anda umat islam yg berencana mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR), maka wajib memilih KPR di bank syariah. Sebab KPR di bank syariah akan terhindar dari riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Berikut pilihan akad KPR syariah yang mesti anda pahami.
Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi banyak keluarga. Terlebih saat ini untuk memiliki rumah kian mudah dan tanpa menunggu terkumpul uang yang banyak. Sebab perbankan telah memiliki produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan biaya diangsur setiap bulannya.
Mengajukan KPR, maka kita telah mengajukan pinjaman ke bank. Dan berarti Anda memiliki utang kepada bank.
Dapat dimaknai bahwa dalam berhutang harus berhati-hati sehingga ketika berutang tidak sampai terjerat. Utang yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan kemampuan untuk membayar kembali utang tersebut.
Dijelaskan pengamat ekonomi syariah, Lina Nugraha Rani, SE.,M. SEI, perihal pembelian rumah merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia yang pertama. Dengan memiliki rumah pribadi maka akan memiliki ketenangan dibandingkan dengan menyewa rumah. Dikarenakan rumah pribadi tidak terbebani oleh biaya sewa dan jangka waktu menempati rumah serta merupakan bentuk harta kekayaan dan atau investasi, dimana harga rumah akan selalu mengalami peningkatan yang disebabkan semakin sempitnya lahan untuk perumahan.
“Mengajukan utang KPR dibenarkan sepanjang menggunakan Syariah Islam. Salah satunya pembelian rumah yaitu diharamkan dan dihindarkan dari unsur Riba. Berdasarkan alquran dan Hadits yang telah disampaikan bahwa diharamkan dalam berutang apabila terdapat unsur Riba sehingga KPR bank konvensional diharamkan dikarenakan terdapat unsur bunga yang merupakan Riba. Maka solusi untuk mendapatkan pembiayaan dalam pembelian rumah adalah melalui fasilitas pembiayaan perumahan yang juga terdapat pada Bank Syariah,” katanya.
Dosen departemen ekonomi Islam fakultas ekonomi dan bisnis universitas Airlangga Surabaya ini, prinsip-prinsip KPR Syariah di bank syariah akan terhindar dari Maisir, Gharar, Riba dan Dzalim.
“Operasional bank Syariah, setiap menerbitkan produk penghimpunan dan penyaluran dana Bank Syariah harus berdasarkan fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan, selaku regulator perbankan nasional,” katanya kepada majalahnurani.com
Dijelaskannya lebih lanjut, Di KPR syariah terfapat beberapa macam akad. Pembiayan Perumahan Syariah berdasarkan akad Murabahah. Dalam akad ini, Bank Syariah sebagai pedagang perantara diantara penjual barang dengan nasabah yang membeli barang tersebut. Harga jual yang dibebankan kepada nasabah pembeli terdiri dari harga beli barang, biaya operasional bank dan margin keuntungan penjualan tersebut.
“Nasabah pembiayaan memiliki kewajiban membayarnya berupa angsuran per bulan dan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh bank Syariah. Dimana barang yang dimaksud adalah dapat berupa rumah tinggal,” jelasnya.
Selain itu, dalam pembiayaan Perumahan Syariah ada juga yang berdasarkan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Akad IMBT merupakan perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa. Pada akad IMBT bank Syariah sebagai pemilik barang yang disewakan kepada nasabah pembiayaan. Nasabah pembiayaan memiliki kewajiban membayar sewa (upah) berupa angsuran per bulan dan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh bank Syariah. Dimana barang yang dimaksud adalah dapat berupa rumah tinggal.
Selain itu ada juga Pembiayan Perumahan Syariah berdasarkan akad Musyarakah Mutanaqishah. Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Akad ini terdapat ketentuan khusus yaitu pada saat akad berlangsung, aset yang musyarakah merupakan obyek yang bersifat Ijarah. Nasabah pembiayaan memiliki kewajiban membayar sewa (upah) berupa angsuran dalam porsi dan jumlah tertentu serta dalam jangka waktu yang ditentukan oleh bank Syariah.
“Dan diakhir jangka waktu sewa, aset yang disewakan menjadi milik nasabah pembiayaan. Dimana aset yang dimaksud adalah dapat berupa rumah tinggal,” pungkasnya. Yun