Hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) masih mengkaji rencana izin Penyelenggara Perjalanan ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berlaku seumur hidup. Nantinya, dalam waktu dekat, izin tersebut akan diberlakukan sekali saja dan tidak perlu diperpanjang.
Regulasi itu sudah diajukan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tahapnya, kini masih dalam pengkajian dan menunggu tanda tangan dari menteri. Namun soal perizinan travel umrah ini, berbeda dengan sebelumnya.
Biaya 1 Miliar
Pada izin berlaku seumur hidup, aturannya lebih ketat. Tak hanya itu, bank garansi untuk yang mengajukan izin baru pun juga dibuat lebih tinggi. Kabarnya, izin baru akan dikenakan bank garansi 1 milyar lebih. Selain itu, jika saat ini ada tiga sanksi yang diberikan kepada travel yang melanggar, tapi kedepan untuk izin seumur hidup, ketika travel melanggar maka izinnya langsung dicabut.
Direktur Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Muhajirin Yanis membenarkan hal tersebut. Rencana aturan izin PPIU dan PIHK memang akan diberlakukan seumur hidup. Soal target regulasi tersebut ditandatangani, Muhajirin belum bisa memastikan.
“Sedang dalam pengkajian. Nanti kalau sudah final akan diinfokan,” katanya dikonfirmasi majalahnurani.com, Jumat (8/12/2017).
Wakil Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid, menjelaskan rencana tersebut diungkapkan Dirjen PHU ketika mengumpulkan asosiasi travel umrah. Saat itu, cerita Farid, diusulkan bagaimana jika izin travel diberlakukan seumur hidup.
Dan nantinya, biaya perizinan untuk izin baru seumur hidup itu akan lebih tinggi. Termasuk pengurusan yang lebih diperketat. “Memang seperti itu. Tinggal nunggu tanda tangan dari pak mentri,” ungkap dia kepada majalahnurani.com, Senin (11/12/2017). Bagus