Ketua Komisi Fatwa MUI, KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris H Masudi pada 7 Maret 1981 mengeluarkan fatwa haram umat muslim yang mengikuti perayaan Natal. Meski hanya mengucap selamat Natal, itu juga tidak perlu dilakukan. Ucapkanlah “Selamat Tahun Baru.”
Wakil Sekertaris Dewan Pertimbangan MUI Dr Natsir Zubaidi menyatakan, jangan sampai umat muslim Indonesia mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah agama lain.
“Sekalipun pada perayaan Natal, kita tidak perlu mengucap selamat Natal kepada mereka,” ujar dia kepada majalahnurani.com, Selasa (12/12/2017).
Selamat Tahun Baru
Di fatwa tersebut dijelaskan, perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang mencampuradukkan aqidah. Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat muslim hukumnya haram. Ketiga, agar umat Muslim tidak terjerumus kepada subhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Meski demikian, Natsir yang juga komisioner Dewan Masjid Indonesia, tersebut mengingatkan, antar umat beragama harus tetap dijaga di luar konteks peribadatan masing-masing. Artinya, meskipun umat Islam tidak menghadiri perayaan natal, tapi di luar konteks tersebut, hubungan bisa tetap dijalin dengan rukun.
“Dalam rangka menjaga hubungan kemanusian, maka tidak ada masalah jika kita bertegur sapa saja. Tapi jangan mengucapkan “Selamat Hari Natal”. Ucapkan “Selamat Tahun Baru,” tutur Natsir mengulang.
Dijelakan Natsir agar umat Islam jangan sampai menghadiri jamuan saat perayaan natal. Sebab hal itu sama saja dengan mengikuti ritual keagamaan Nasrani. Ditegaskan kembali oleh Natsir bahwa MUI menekankan haram saat umat islam menghadiri peribadatan natal.
“Fatwa haram itu ketika umat Islam mengikuti natal bersama,” jelas Natsir.
Natsir menambahkan, bagi umat Islam yang memiliki keluarga nasrani, maka tidak dilarang bagi mereka yang muslim untuk membantu keluarganya yang nasrani. Tentunya hal tersebut juga masih berada dalam konteks yang belar dalam Islam.
“Jadi misalkan diundang makan keluarga kita sendiri, maka ya harus diperhatikan kehalalannya. Karena jelas berbeda jamuaan yang digelar umat nasrani itu,” saran dia.
Yang mesti dilakukan umat muslim, lanjut Natsir, dalam konteks diluar peribadatan, maka harus tetap menjaga silaturahim. Namun ketika sudah dalam konteks peribadatan, sekalipun hanya mengucapkan selamat Natal, sudah kewajiban kita untuk menghindarinya.
Diimbau Natsir agar perusahaan juga jangan memaksa karyawannya untuk mengucapkan selamat Natal ketika ada pengunjung atau pembeli. Meski hanya sekedar ucapan saja, tapi menurut Natsir itu termasuk yang dilarang.
“Sekarang kan juga ada perusahaan yang memaksa karyawan mengucap selamat natal pada pembeli. Bahkan ada yang mewajibkan memakai atribut Natal. Kita imbau agar perusahaan jangan melakukan hal tersebut bagi karyawan muslim,” tandas dia. 01/Bagus