Fatwa MUI: Ormas tidak Berhak Mencekal Dai

Belakangan banyak terjadi pencekalan dai oleh ormas atau masyrakat dengsn alasan tertentu. Karena hal inilah akhirnya muncul gesekan, benturan antar umat Islam. MUI Pusat mengimbau agar masyarakat atau organisasi massa (ormas) tidak langsung mencekal dai tersebut. Sebaiknya dengarkan dulu isi ceramahnya.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah KH Abdusshommad Buchori menyayangkan adanya ormas atau masyarakat yang mencekal ceramah dai. Dari pengamatannya, banyaknya peristiwa pencekalan itu dilakukan sebelum dai berceramah.

“Yang berhak itu aparat. Kalau ormas ya jangan langsung. Dengarkan dulu ceramahnya kayak apa. Seharusnya ormas tidak berhak langsung mencekal. Kalau memang ceramahnya menghasut, baru dilaporkan dan dicekal. Tapi kalau belum apa-apa dicekal, itu tidak boleh,” ungkap dia kepada majalahnurani.com, Rabu (20/12/2017).

MUI mengimbau agar masyarakat atau ormas jangan mencekal dai yang mau ceramah begitu saja. Abdusshomad mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum. Dimana orang berhak menyuarakan sesuatu kepada orang lain, apalagi ceramah. Tinggal bagaimana isi ceramahnya.

“Kalau di Jawa Timur ada peraturan gubernur nomor 55 tahun 2012 yang isinya pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat. Jadi kalau ada yang ceramah isinya maki-maki ya harus dihentikan. Supaya tidak menimbulkan konflik. Jika tidak dihentikan aparat, juga malah membuat benturan di masyarakat,” jelas Abdusshomad.

Baca juga  EXCEL dengan Berbagi, Pembacaan Sholawat, dan Kenduren di SMA YPM 2 Sukodono

Pedoman Dakwah

Di MUI, papar dia, sudah menyusun pedoman dakwah. Salah satunya yakni pedoman dakwah washatiyah. Menegakkan keadilan dan tawasud.

“Artinya tidak ekstrim tapi juga tidak liberal,” tambahnya.

Menurut kiai asal Jawa Timur ini, seorang ustad sebagai penterjemah yang membina umat itu tidak boleh sembarangan ketika ceramah. Misalnya ada ustad yang membolehkan adanya LGBT, ini jelas tidak sesuai dengan ajarannya. Kemudian ustad yang mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad.

“Lalu ceramah soal itu, maka ini bisa dihentikan langsung oleh ormas,” kata dia.

Tapi berbeda lagi kalau yang isi ceramahnya itu soal furuiyah. Misalnya ada orang meninggal dan keluarga mengadakan tahlil, maka itu disebut bidah dolalah dan masuk neraka oleh ormas lainnya.

“Ini yang tidak boleh. Ini termasuk ekstrim. Dan itu bukan masalah pokok. Dalam Islam, adanya perbedaan pandangan, silahkan dengan tidak melakukannya. Bukan malah mencaci. Kemudian ada orang setelah shalat membaca wirit dibaca keras. Kalau ada yang tidak settuju ya sebaiknya tidak usah berkomentar. Apalagi ketidak sepahamannya itu dipidatokan di masyarakat,” urai Abdusshomad.

Baca juga  Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial

Dikatakannya, soal seperti ini sebenarnya sudah ada anjurannya dari pemerintah dan pedoman MUI. Sayangnya, penceramah-penceramah ini tidak mau tahu. Karena tidak mau tahu inilah akhirya masyarakat langsung menghentikannya.

Abdusshomad menyarankan, sebaiknya di dengar dulu isi ceramahnya, jangan langsung menghentikan. Buktikan dulu isi ceramahnya.

“Sekarang ini ada kecenderungan Islam diadu domba, sehingga suasanya tidak harmonis,” sangka dia.

Menurut Abdusshomad, materi ceramah itu harusnya berwawasan kebangsaan, kekeluargaan, pembangunan, keagamaan, lingkungan. Sehingga searah dengan kemajuan bangsa. Dan Islam betul-betul menjadi rahmatan lil alamin diwujudkan.

“Jangan malah memecah belah. Koridor rahmatan lil alamin ini kan menjaga jiwa, menjaga agama, menjaga harta, keturunan. Di tv, sebenarnya itu ada penceramah yang tidak menguasai agama. salah menulis, salah materi, seharusnya tidak ditampilkan di tivi. Karena malah menjadi ramai dan memicu benturan,” tandasnya.

Introspeksi

Komisi VIII DPR RI Noor Achmad menyayangkan adanya pencekalan dai yang belum lama ini terjadi. Menurut Noor, saat ini memang ada dai yang tidak punya kapasitas sebagai seorang dai yang dapat memahami nash. Dai yang memecah belah umat,yang selalu menjelekan umat yang satu dengan umat yang lain. Dai yang suka mentakfirkan kelompok lain.

Baca juga  EXCEL dengan Berbagi, Pembacaan Sholawat, dan Kenduren di SMA YPM 2 Sukodono

“Dai yang melawan Pancasila. Kalau pencekalan hanya bebeda kelompok atau beda paham maka hal ini harus segera ditangani dengan baik oleh pihak pemeeintah. Artinya pemerintah tidak boleh membiarkan. Kalau perlu harus segera melakulan mediasi,” tuturnya kepada majalahnurani.com.

Oleh sebab itu, kata Noor, aparat harus tegas melindungi para dai yang memang benar-benar memenuhi syarat tersebut. Jangan sampai ketidaktegasan aparat menimbulkan konflik horizontal.

“Tetapi para dai juga harus introspeksi. Apakah ceramah-ceramah mereka itu menyejukkan atau atau bikin gaduh,” ungkapnya.

Diantara yang perlu diperhatikan dai ketika berceramah yakni isinya tidak boleh dengan mudah mengkafirkan orang lain. Tidak boleh dengan mudah menyalahkan ajaran kelompok lain,  menjelekkan pribadi atau kelompok lain. Isi ceramah tidak boleh memfitnah, ghibah dan semacamnya.

“Atau tidak bisa memahami nash dengan baik, artinya ngawur. Atau melawan negara yang berdasar Pancasila dan UUD 45,” tukas dia. Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed