Hukum Menutup Jalan Umum untuk Hajatan

Walimatul ‘ursy atau menggelar pesta pernikahan merupakan sunnah muakkad yang diajarkan rasulullah saw. Barang siapa yang melakukannya, maka ia termasuk golongan umat rasulullah. Namun bagaimana hukumnya apabila dalam melakukannya dengan menutup jalan umum sehingga mengganggu hak pengguna jalan?

Pengguna jalan akan jengkel atau bahkan marah ketika perjalanan mereka terganggu karena jalan yang akan dilalui ditutup untuk menggelar hajatan pesta pernikahan. Haknya terampas untuk melalui jalan umum tersebut karena harus putar balik mencari jalan alternatif. Terlebih di bulan-bulan tertentu yang dianggap bulan yang baik untuk menggelar pernikahan, maka akan banyak lagi jalan umum yang ditutup.

Tentang walimatul ‘ursy atau menggelar pesta pernikahan tersebut, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan. Rasulullah menyebut tahapan pernikahan yang diawali dengan ta’aruf atau perkenalan. Setelah itu dilakukan Khitbah atau meminang dan dilanjutkan dengan akad nikah. Selanjutnya digelarlah walimatul ‘ursy atau pesta pernikahan.

Dikatakan Drs H Mulyani taufiq SAg, MHI, Pengajar LKIQ (Lembaga Kajian Islam dan Alquran) Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (23/12), dalam mengelar walimatul ‘ursy maka dihindari untuk bermewah mewahan. Rasul bersabda, “Laksanakanlah resepsi walau hanya dengan memotong seekor kambing” (HR Bukhari).

“Untuk ukuran orang arab, menyembelih seekor kambing saat itu merupakan sesuatu yang kecil atau bukan pesta yang mewah, jadi hendaklah dalam menggelar walimah diukur dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Penyuluh Agama Islam di Kemenag kota Surabaya ini juga menjelaskan, seseorang tidak perlu memaksakan diri menggelar walimah di luar batas kemampuannya.  Ketika tidak mampu menyewa gedung pernikahan dan tidak punya halaman yang luas untuk tempat walimah, maka jangan menggunakan jalan umum dengan menutup jalan umum. Meskipun ini terkesan “dibolehkan” di masyarkat, tetapi akan ada pengguna jalan tersebut yang merasa terganggu haknya.

“Hukum dasar walimah itu adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan, namun apabila dalam pelaksanannya menggangu hak orang lain, maka ini tidak dibenarkan lagi, karena islam melarang umatnya untuk menggangu atau mengambil hak orang lain,” jelasnya.

Meskipun secara administrasi diperbolehkan setelah mendapat izin dari RT, RW maupun dari pihak kepolisian, namun tetap saja secara syar’i menutup jalan umum untuk menggelar pesta pernikahan itu tidak diperbolehkan.

“Solusinya, lakukan walimah sesuai kemampuan diri, jangan memaksakan bermewah -mewahan dengan mengganggu hak orang lain, sesungguhnya itu yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW,” pungkasnya. Yun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *