Gagal Berangkatkan Jamaah, Abu Tour Akan Ditindak Polisi

Jika tak bisa memberangkatkan belasan ribu jamaahnya pada 10 Februari 2018, Polisi akan menindak Travel Abu Tour. Tak hanya itu, DPRD Sulawesi Selatan juga merekomendasikan agar izin Abu Tour dicabut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan H Kaswad Sartono menjelaskan, keputusan rapat dengar pendapat memutuskan, karena banyaknya jamaah yang ditunda berangkat umrah, maka DPRD, polisi, asosiasi, masih memberi kesempatan dan belum memberikan sanksi.

“Cuma diberikan kesempatan memberangkatkan jamaah,” katanya kepada majalahnurani.com, Rabu (24/1/2018).

IZIN MINTA DICABUT

Lebih lanjut Kaswad memaparkan, tiga hasil rapat dengar pendapat itu yakni pertama memberikan kesempatan 1 minggu kepada Abu Tour untuk memastikan jamaahnya berangkat. Kedua apabila tidak bisa melaksanakan, maka DPRD memberi rekomendasi Kemenag untuk memberi sanksi, izin dicabut.

“Jadi tidak langsung Kemenag memberi sanksi. Ada klausul tahapan-tahapannya,” sambungnya.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Diceritakan Kaswad bahwa saat rapat dengar pendapat, yang hadir mewakili Abu Tour ternyata bukan pengambil kebijakan. Sehingga tidak tahu apa penerbangannya, hotelnya dan lain sebagainya.

“Jawabannya tidak tahu dari Abu Tour. Terus terang rapat itu mengecewakan. Karena yang dipanggil DPRD itu kan pengambil kebijakan. Seharusnya dipersiapkan maksimal data dan dokumen kepastian bisa memberangkatkan atau tidak. Tapi yang hadir manajer operasional. Jawabannya lebih banyak mohon maaf tidak tahu,” ungkap Kaswad.

Sesuai dengan keputusan di Kemenag bahwa memberikan kesempatan kepada Abu Tour untuk menyiapkan segala sesuatunya, maka Kemenag masih menunggu. Tentu Kemenag berharap dan optimis agar Abu Tour bisa memberangkatkan jamaah umrah sebanyak 16.467 orang.

“Prioritas yang harus diberangkatkan sebanyak 6.590 jamaah untuk tanggal 10 Februari 2018,” lanjut dia.

Dihentikan Sementara

Kaswad juga mengingatkan agar jamaah berhati-hati tidak memilih travel hanya karena harganya murah. Dia menuturkan, Kemenag terus melakukan sosialisasi ke masyarakat secara masif, sistemik dengan lima pasti umrah. Ini bisa digunakan masyarakat untuk mendeteksi travel. Mulai izinnya, paketnya harus rasional, kapan berangkat, penerbangan, pastikan hotelnya dan visanya.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

“Itu untuk mengetahui indikator travel bisa memberangkatkan atau tidak. Untuk sementara ini, Abu Tour masih berlaku dan belum dijatuhi sanksi,” ujarnya.

Menurut Kaswad, peringatan kemarin itu peringatan keras kepada Abu Tour karena terkait dengan jumlah jamaah puluhan ribu. Kaswad menganggap hal ini bisa mengganggu keamanan jamaah dan situasinya tidak kondusif. Oleh karena itu Kemenag memberi peringatan keras.

“Jika tanggal 10 Februari Abu Tour tidak bisa memberangkatkan jamaah, tentu penegakan hukum yang bertindak. Polisi yang akan menindaknya,” tegas dia.

BELUM DITUTUP

Ketua DPD Amphuri Sulawesi Selatan HM Azhar Gazali menambahkan, Abu Tour belum ditutup tapi dihentikan sementara, di moratorium untuk penjualan paket.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Kalau ditutup izin dicabut. Ini masih beroperasi tapi Abu Tour harus menyelesaikan kewajiban terlebih dulu yakni memberangkatkan jamaah,” jelasnya kepada majalahnurani.com

Di scedule Abu Tour, imbuh Azhar, jamaah dijanjikan berangkat tanggal 10 Februari 2018. Di dalam rapat anggota dewan, Abu Tour diminta untuk membuktikan pemberangkatan itu.

“Mereka diminta membuktikan dengan pembayaran  dan bookingan hotel, bus dan yang terkait di Arab. Di rapat itu juga diusulkan ke Kemenag agar Abu Tour dicabut izinnya dan harus mengembalikan uang jamaahnya,” pungkasnya.01/ Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed