Menghitung Hari Baik untuk Pernikahan, Termasuk Syirik?

 

Ada sebuah tradisi mencari “hari Baik” untuk melangsungkan pernikahan yang dikaitkan dengan keyakinan adanya peruntungan, nasib baik atau buruk dan sebagainya. Bagaimana hukumnya? Berikut pemaparan Prof Dr H Ahmad Zahro MA, Guru Besar Ilmu Fiqh UINSA Surabaya.

Bukan rahasia umum lagi bahwa masih ada praktik menghitung “hari Baik” untuk pernikahan di sekitar kita. Entah itu dengan menghitung weton calon pengantin, memilih bulan tertentu dan sebagainya.

Menurut Prof Dr H Ahmad Zahro MA, praktik mencari hari baik untuk pernikahan itu sudah masuk pada wilayah akidah. Mempercayai hari baik atau hari nahas terkait nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan dan hukumnya syirik. Hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang.

“Meramal nasib termasuk yang dilarang di dalam islam,” tegasnya.

Baca juga  5 Keutamaan Puasa Syawal

Namun prof zahro menambahkan, jika mencari “Hari Baik” untuk melangsungkan pernikahan itu semata-mata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak terkait, baik calon pengantin atau kolega undangan, diperbolehkan. Misalnya, memilih hari sabtu atau minggu karena hari libur, maka ini jelas diperbolehkan.

“Atau melangsungkan bulan di bulan tertentu karena diduga sudah tidak turun hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak masalah, bahkan amat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini menjelaskan, memang dalam islam ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada rasulullah SAW. Hari jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual shalat jumat, yaitu kewajiban shalat jumat bagi muslim yang tidak berhalangan. Bahkan dalam hadis Marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, rasulullah SAW menganjurkan bahwa akad nikah dilangsungkan pada hari jumat sore karena besar berkahnya. Beliau juga menyebut salah satu keistimewaan hari jumat, “ pada hari jumat ada waktu mustajab yang jika seseorang muslim berdoa dalam shalatnya maka pasti dikabulkan oleh Allah SWT (HR Al Bukhary dari Abu Hurairah RA).

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

“Keistimewaan hari jumat ini tidak terlait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada rasulullah SAW,” tegasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib ini disebut dengan ilmu nujum (Astrologi). Rasulullah menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir yang jelas haram. Rasulullah Bersabda, orang yang menekuni ilmu nujum itu sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir..” (HR Ahmad, Abu Dawud dan ibnu Majah dari Abu Abbas RA).

Soal ramal meramal ini ada dua kategori. Ramalan vertikal dan horizontal. Ramalan vertikal terkait dengan ramalan dengan hal hala ghaib yang merupakan hak prerogatif dan Rahasia Allah SWT, seperti ramalan nasib. Ramalan jenis ini jelas di larang. Sedangkan ramalan horizontal adalah ramalan yang terkait dengan empiris ilmiah yang merupakan hak otonomi manusia, mislanya ramalan cuaca, ramalan ekonomi dan sebagainya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

“Ramalan jenis ini diperbolehkan,” pungkasnya. 01/Yun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed