Arab Naikkan Pajak lagi,  Biaya umrah akan Melambung

Hari ini, Rabu (14/2/2018) beredar surat dari Pemerintah Arab soal pajak bangunan hotel. Surat ini sampai kepada manajemen hotel dan travel-travel hingga ke Indonesia. Jika dihitung-hitung, disimpulkan bahwa pajak yang sebelumnya diberlakukan Arab per awal Januari lalu sebesar 5 persen, menjadi 10 persen. Imbasnya. Biaya umrah akan semakin mahal.

Wakil Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) H Fawzan membenarkan jika surat itu sudah menyebar. Namun hingga malam ini, Fawzan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pemerintah Arab.

“Surat itu beredar dari Baladiyah, pemda setempat Arab Saudi, katanya kepada majalahnurani.com” Rabu (14/2/2018) malam.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Diterangkannya bahwa pada surat edaran tersebut berisi penjelasan soal pajak bangunan. Misalnya bangunan hotel terkena pajak sekian persen. Tapi untuk secara detil dari 5 persen ke 10 persen belum ada. Tapi dari perhitungan teman-teman travel, ceritanya, maka jatuhnya pajak tersebut menjadi 10 persen.

“Ini ditafsirkan teman-teman sehingga jatuhnya pajak itu 10 persen,” sambungnya.

Dalam satu dua hari kedepan, Fawzan akan meminta penjelasan langsung dari pemda setempat soal surat yang beredar tersebut. Dia melanjutkan, penambahan 5 persen dari surat yang dibaca, misalkan hotel bintang tiga permeter 35 riyal. Kemudian hotel bintang empat, maka berbeda lagi hitungan pajaknya.

“Dari hitungan-hitungan itulah, maka total pajaknya menjadi 10 persen. Bukan lagi 5 persen. Namun secara jelas yang berupa angka bahwa dikenakan PPN sebesar 10 persen, itu tidak ada di isinya. Saya perlu perjelas lagi nantinya,” tegasnya.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Arab soal adanya penambahan pajak untuk bangunan hotel.

“Belum dapat informasinya,” ujarnya

Arfi memastikan bahwa untuk saat ini, pajak yang diberlakukan sesuai kebijakan Arab Saudi yakni sebesar 5 persen.

“Pajaknya masih tetap 5 persen. Belum ada pajak tambahan,” tandas dia.

Ditanya soal pajak bangunan yang jika dihitung-hitung jatuhnya menjadi 10 persen juga dibenarkan Hanum, Staf Perwakilan Manajemen Rawdah Hotel Al Haram Makkah. Dia menyatakan jika surat dari pemerintah itu sudah beredar di hotel-hotel.

“Iya memang ada. Kami sudah menerima official letternya dari pemerintah,” ucapnya.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Dijelaskan Hanum, bahwa surat itu penjelasannya masih dalam Bahasa Arab. Hanum juga meminta kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut dalam rilis Bahasa Inggris.

“Biar lebih mudah bagi kita untuk menghitung dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelas dia. Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed