Beda Pendapat dengan Kemenag, MUI Bikin Fatwa Zakat ASN

Pembahasan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Fatwa soal zakat 2,5 persen dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada titik temu.

Kepada majalahnurani.com belum lama ini, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Hasanuddin AF tegas menyatakan, potongan 2,5 persen untuk zakat, itu tidak pas.

“Setiap orang kan kondisinya berbeda. Dipotong 2,5 persen untuk zakat tentu tidak pas,” katanya diwawancarai.

TIDAK SESUAI SYARIAT

Bahkan kemarin, Hasanuddin mendengar pendapat Menteri Agama Lukman Hakim yang menyatakan jika zakat 2,5 persen tidak menunggu nisab, tidak menunggu haul. Artinya setiap menerima gaji sebesar apapun, maka harus diambil 2,5 persen.

“Ini gak bener menurut saya,” terang dia usai menggelar Mudzakarah Zakat Nasional Sabtu (10/3/2018) di Jakarta.

Diterangkan, sesuai hadis, zakat diambil dari orang yang sudah berkecukupan dan tidak bisa disamaratakan setiap ASN dipotong 2,5 persen.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

“Itu kan gak bener. Tidak sesuai syariat, jelas dia.

Oleh karena itu kebijakan terkait zakat yang dikeluarkan Menteri Agama syar’inya harus dijaga betul. Jika pun ada perbedaan pandangan, kata dia, dalam mudzakarah tersebut nantinya harus ada hasil kesepakatan.

“Kalau saya ya itu tadi, kalau mau haul ya haul, di akhir tahun nanti ya harus sesuai nisab, 85 gram emas, kira-kira Rp 42,5 juta kalau satu gram emas Rp 300 ribu. Nah di situlah pedomannya,” urainya.

MEMPERSIAOKAN FATWA

Ketika Kemenag ingin melakukan pemotongan tiap bulan, lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, maka gaji ASN yang bisa dipotong hanya yang mencapai Rp 42,5 juta per bulan minimal.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Kalau mau tiap bulan dipotong bisa. Kalau gajinya sampai satu nisab, gaji per bulan Rp 42,5 juta minimal, silakan dipotong 2,5 persen,” paparnya.

Masalah pemotongan zakat ASN Muslim tersebut menjadi salah satu masalah penting yang dibahas dalam mudzakarah. Karena itu, Komisi Fatwa MUI akan menyiapkan fatwa terkait itu.

“Yang penting intinya antara lain, mengenai itu pemungutannya. Jadi model pemungutannya terutama yang terkait dengan zakat ASN itu,” katanya.

Yang jadi masalah pada penerapan zakat ini yakni pada pemungutannya. Apakah tiap bulan atau setahun sekali. Kemudian zakat itu dikiaskan ke zakat emas atau zakat lerranian.

“Kalau peraturan Kemenag katanya kan diqiyaskannya ke zakat pertanian. Tapi kalau fatwa MUI kan jelas, mencapai satu nisabnya sudah bisa dikeluarkan 2,5 persen. Jadi kalau dipungut tiap bulan, fatwa MUI mengatakan, ya kalau sudah satu nisab bisa dipungut tiap bulan,” tuturnya.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Karena belum ada hasil, maka masalah inu akan dibawa ke ijtima komisi fatwa. Hasilnya akan jadi fatwa. Rencananya Mei ini dibawa ke ijtima komisi fatwa.

“Nanti baru bisa menjadi fatwa,” ucap dia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin juga belum bisa memberikan hasil  rumusan dari mudzakarah. Saat ini dia masih melapor ke Menag.

“Saya akan menghadap dulu secara resmi,” tandas dia. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed