Menteri Agama Larang Umrah Skema Ponzi

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PRINSIP SYARIAH

Dirjen PHU Nizar Ali menyatakan, penerbitan PMA ini dilakukan dalam rangka pembenahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah agar lebih tertib dan melindungi jamaah umrah,

“Mengingat selama ini posisi mereka sangat rentan menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui PMA ini, Kemenag mengatur lebih jelas dan tegas beberapa hal yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap jamaah umrah,” kata dia kepada majalahnurani.com, Selasa (27/3/2018).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Lebih lanjut Nizar memaparkan, adapun beberapa pembenahan dalam PMA ini. diantaranya yakni penambahan prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Hal ini dilakukan karena banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat atau tidak senafas dengan syariah islam,

“Misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jamaah, dan lain-lain,” urainya.

HARGA MURAH

Tak hanya itu, pengetataan kualifikasi memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya diberikan kepada travel yang memiliki integritas. Artinya tidak pernah tersangkut kasus hukum berkenaan dengan umrah,

“Memiliki kemampuan pelayanan ibadah dan pariwisata (memiliki sertifikat LSU Pariwisata), Kemampuan pengelolaan keuangan (wajar tanpa pengecualian dua tahun berturut-turut), dan taat membayar pajak (surat keterangan fiskal),” tegasnya.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Subdit Bina Umrah Kemenag Zakaria A menambahkan, dengan adanya PMA ini maka bisa mengantisipasi adanya penipuan kepada masyarakat. Lebih penting lagi, terangnya, masyarakat agar berhati-hati dalam mendaftar umrah. Menurut dia, selain hanya mendaftar kepada PPIU yang berizin, Kemenag juga berharap masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran umrah murah.

“Atau sistem yang menjanjikan penghasilan sebagai agen atau sistem pemasaran berjenjang yang menjanjikan komisi,” tandasnya. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed