Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengapresiasi harga referensi umrah senilai Rp 20 juta yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
APRESIASI
Direktur Eksekutif DPP Amphuri Ali Basuki Rahmad mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi saran Menag Lukman Hakim Syaifuddin kepada masyarakat agar memilih travel umrah dengan patikan harga Rp 20 juta.
“Kami mengapresiasi ya. Ini sebagai bentuk dari kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya dikonfirmasi majalahnurani.com, Selasa (27/3/2018).
Menurut Basuki penetapan harga itu tepat. Sebab sudah terbukti bahwa ada PPIU yang izinnya dicabut karena gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Dia menilai, selama ini terjadi korban jamaah yang gagal berangkat karens harga paket umrah sangat murah, bahkan tidak rasional.
“Harga tersebut di bawah biaya paketnya. Defisit atau kekurangannya diambilkan dari mana?” tambahnya.
SYARAT MURAH
Alasan Menteri Agama Lukman menetapkan harga referensi karena tak ingin calon jsmaah umrah tertipu lagi. Melalui Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, Lukman menetapkan harga minimal biaya umrah oleh biro travel.
“Harga referensi yang bisa dijadikan publik rujukan apakah travel ini benar atau tidak. Itu Rp 20 juta,” ujar Lukman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Bagaimana jika ada travel yang harganya dibawah harga referensi tapi tetap bisa memberangkatkan?Kata Lukman tetap dibolehkan dengan syarat harga maskapai yang dipakai biro travel, hotel, dan sebagainya bida dipertanggungjawabkan.
“Bagi yang di bawah harga referensi dimungkinkan, harga fluktuatif. Kita patok moderat,” tandasnya. 01/Bagus