Cara Melunasi Biaya Haji

Hari ini Kementerian Agama mengumumkan cara melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. Dalam rilis kepada majalahnurani.com, Jumat (13/4/3018) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengaku, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April hingga 4 Mei 2018.

PELUNASAN TAHAP DUA

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu orang. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Ahda berharap jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan. Jamaah haji reguler awalmua sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” kata Ahda.

Untuk pelunasan tahap kedua, imbuh Ahda diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu
  2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1
  4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping
  5. Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

 

PROSEDURNYA

Untuk prosedur pelunasan BPIH, jamaah harus melakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jamaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  4. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya.

“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandas dia. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed