Dua Bocah SMP Menikah,  Bagaimana dalam Islam?

Hari ini sepasang remaja di Bantaeng, Sulsel, dijadwalkan menikah. Padahal sebelumnya, keinginan mereka menikah sempat ditolak KUA lantaran usia keduanya belum cukup. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Pasangan ini pun telah mendaftarkan perkawinan mereka itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018). Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang usianya begitu belia.

“Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya kepada media.

TAKUT TIDUR

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan). Di aturan hukum Indonesia, suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Berdasarkan ketentuan pasal itu, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.

Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

Karena pengajuan nikah ditolak, pasangan muda di Bantaeng itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

“Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama,” kata Syarif.

Menurut Syarif, dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, tidak terdapat kejanggalan. Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

“Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan,” imbuhnya.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta KUA Kecamatan Bantaeng tak memberikan surat nikah 2 remaja di Sulawesi Selatan. KUA juga dinilai tak perlu memberikan pembinaan keluarga kepada dua siswa SMP yang kebelet nikah itu.

“Kami meminta kepada KUA setempat tidak memberikan surat menikah kepada kedua sejoli yang masih remaja. Sekaligus mereka perlu diberikan pembinaan tentang kehidupan keluarga,” ujarnya.

 

Menurut Ace, pernikahan usia dini dilarang dalam aturan hukum. Seharusnya seorang anak mendapatkan kehidupan tanpa beban. “Pernikahan di bawah umur seharusnya dilarang menurut ketentuan Undang-Undang. Ini dalam rangka melindungi anak-anak dari beban kehidupan,” tegasnya.

KESEHATAN FISIK

Ketua Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Prof Istibsyaroh menanggapi, kalau menurut  Undang-undang nomor 1 tahun 74, dalam pernikahan, laki-laki harus berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Kalau menurut Islam memang tidak ada batasannya, ujarnya kepada majalahnurani.com, Senin (16/4/2018).

Namun demikian Prof Istib menegaskan bahwa seharusnya orang tua harus mengetahui bahwa pernikahan itu juga perlu melihat usia. Sebab dari sisi kesehatan, usia yang terlalu dini juga kesehatan fisik dan mentalnya belum mumpuni.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Banyak korban mati atau sakit karena usianya dini, sambungnya.

Dia menyarankan, agar orang tua tak memaksakan kehendak anak atau dirinya sendiri. Apa;agi melihat usianya masih muda.

“Tunggu sampai fisiknya sesuai dengan UU 1 tahun 74. Sambil menunggu itu, anak tetap harus di jaga agar jangan sampai melanggar hukum agama. ini tanggung jawabnya orang tua, tandas dia.

Melalui akun twitternya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan jika pernikahan bisa dilakukan ketika ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Sesuai dengan aturanya, perempuan dibawah 16 tahun dan pria 19 tahun, belum dibolehkan menikah.

“Pernikahan di bawah usia (perempuan16 th dan lelaki 19 th) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tsb, penghulu KUA wajib menikahkannya. PA di bawah MA, bukan Kemenag,” tweet Menag Lukman, Ahad (15/4/2018). 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed