Tingkatkan Ekonomi Syariah, DSN MUI dan BI Kerjasama

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia melakukan penandatanganan kerjasama.

MENGHILANGKAN KEMISKINAN

Dalam penandatangan kerjasama ywng dilakukan di kantor DSN MUI di Jakarta ini, Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin menandaskan,  peran BI sangat penting untuk meningkatkan ekonomi syariah.

“Kerjasama ini terus ditingkatkan. Intinya ekonomi dan keuangan akan terus berkembang, dan juga sektor rill, sektor budidaya seperti peternakan, perikanan dan pertanian,” ujar Kiai Ma’ruf kepada majalahnurani.com Rabu (18/4/2018).

Sektor tersebut juga untuk mengembangkan ekonomi umat di Indonesia dan menghilangkan kemiskinan di Indonesia.

“Menghilangkan kemiskinan merupakan fardhu kifayah. Jika sampai pada tingkat kelaparan, maka menjadi fardhu ain,” tegas dia.

Bahwa inti kerja sama ini adalah segala regulasi BI terkait keuangan syariah akan dibahas bersama MUI. Menurut Ma’ruf Amin saat ini ketertarikan masyarakat pada sistem keuangan syariah dan juga perbankan syariah sedikit. MUI bersama BI akan membangun gerakan ekonomi syariah lewat regulasi yang dirilis BI.

“Kalau OJK itu sudah banyak, yang belum banyak itu soal keuangan syariah. Kalau dilihat keuangan syariah itu nggak naik naik, kalau diumpamakan bus yang terisi hanya 5% nya sana. Bagaimana agar penumpangnya banyak, kita akan bangun gerakan ekonomi umat,” jelasnya.

FATWA MUI

Selain itu, penandatangan ini diharapkan bisa memperkuat kerja sama dalam menggarap pasar keuangan syariah kedepannya. Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia M Anwar Bashori menambahkan, perjanjian ini memang membahas pasar keuangan syariah.

“Ini  lanjutan dari nota kesepahaman dengan MUI pada 24 Januari lalu, dan dengan DSN ini lebih spesifik untuk perjanjian kerja sama,” lanjut Anwar.

 

Dia mengakui, dalam mengeluarkan kebijakan syariah, BI meminta pertimbangan fikih dan fatwa dari MUI. Posisi BI dalam hal ini menjadi regulator pasar keuangan syariah, sedangkan DSN MUI menjadi unsur yang memberi pertimbangan kepada BI terkait kebijakan-kebijakan syariah.

 

“Syariah harus ada fatwanya. Itu jadi rambu-rambu, fikih koridornya, BI tidak mungkin keluarkan fikihnya,” pungkas dia.

MUI memiliki kemampuan untuk menerjemahkan fikih ke dalam bisnis yang ada. Karena itu, jelas Anwar, BI harus berdampingan dengan MUI sebagai regulator keuangan syariah.

“Kalau soal fikih, sudah pasti ada kami tidak mampu lantaran pasar keuangan syariah itu berkembang di dunia modern, ada payment system, e-money, sementara jika bermitra dengan DSN itu bisa dilakukan karena itu produk terkait syariah,” tuturnya.

Dari pengamatan Anwar, kemitraan dua pihak sangat penting. “Seiring perkembangan pasar keuangan syariah yang terus berkembang sementara kebijakan BI belum tentu memiliki kebijakan yang menunjang,” tutupnya. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed