Datangi DPR, Korban Abu Tour Minta Solusi 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyatakan bahwa Kemenag akan mengarahkan para korban AbuTour ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bisa berangkat umrah.

ADA DASARNYA

Untuk sementara ini, Kemenag juga mencari solusi. Menurut dia, pencabutan izin Travel Abu Tour dan penindakan pimpinannya sudah sesuai aturan. Sebab bagi biro umrah yabg menelantarkan dan gagal memberangkatkan umrah, maka izinnya dicabut.

“Dicabut kan ada dasarnya, dalam PP 79 Tahun 2012. Dicabut karena menelantarkan jamaah yang mengakibatkan gagal berangkat,” terangnya kepada majalahnurani.com Rabu (25/4/2018).

Hal itu diterangkan Arfi setelah Ketua Tim Pengawas Umrah dan Haji (PUH) Egi Sudjana menyayangkan dengan ditersangkakannya CEO Abu Tours.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Egi mendatangi Gedung DPR bersama perwakilan korban jamaah travel Abu Tours siang tadi. Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR dan diterima oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher.

DANA ABADI UMAT

Egi menyatakan, CEO Abu Tour dijadikan tersangka akan membuat kesan para CEO travel terkesan lepas tanggung jawab.

“Ini mirip seperti dengan First Travel. Ketika sudah kesanggupan bayar malah di tindak. Jadi ini membuat travel malah lepas tangan,” katanya kepada media.

Tak sulit bagi pemerintah menyelesaikan persoalan ini dengan memberangkatkan para jamaah travel. Pemerintah menurut dia bisa mengunakan dana abadi umat (DAU) untuk menutupi anggaran para jamaah.

“Daripada uang itu digunakan untuk infrastruktur, untuk memberangkatkan jemaah juga tidak seberapa,” ungkapnya

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Ketua Komisi VIII, Ali Taher mengaku sudah mencatat semua asprirasi jamaah. Semua aspirasi itu akan ditindak lanjuti.

“Ini diwakili saudara Amran, perwakilan korban,  perlu ditindaklanjuti sama teman-teman DPR dengan Kemenag terkait dengan hak-hak jamaah yang belum ditunaikan,” tuturnya.

Kemudian kata Ali,  supaya jangan terulang kembali kejadian ini. “Maka Kemenag harus melakukan kembali kajian terhadap pencabutan izin yang sudah ada,” urainya.

EMPAT TUNTUTAN

Empat tuntutan korban Abu yakni pemerintah, dalam hal ini Menag, harus bertanggung jawab penuh memberangkatkan jamaah Abu Tours dalam rangka menciptakan stabilitas dan kondusivitas nasional Indonesia ini menghadapi 2019 nanti.

“Kita tidak ingin, karena persoalan Abu Tours, Indonesia menjadi kacau dan gaduh,” ucap Amran.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Yang kedua, Komisi VIII memberikan kebijakan, paling tidak mencarikan solusi agar bisa memberangkatkan jamaah melalui travel lain yang dipercayakan dan setidaknya disubsidi. Ketiga, meminta Kemenag mengevaluasi pencabutan izin.

“Kita berharap media tidak mendiskreditkan Abu Tours. Karena kami tahu ada travel lain yang menjatuhkan Abu Tours,” jelasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed