Penghasilan Wajib Dizakati Menurut MUI

Kepada majalahnurani.com Senin (11/6/2018), Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asorun Ni’am memaparkan bahwa MUI sudah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.

HASIL IJTIMA

Dia mengatakan, kesepakatan ini berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal,” ujarnya dalam rilis.

Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

“Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003,” tambahnya.

Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau “al-haajah al-ashliyah”.

Kebutuhan tersebut, lanjutnya, antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.

STANDAR KEBUTUHAN HIDUP

Kebutuhan pokok menurut Ni’am pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak,” tandas dia. 01/Bagu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed