MUI Minta Masyarakat Bawa Bukti Alquran Palsu

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ustad Muhammad Faiz menyampaikan, sebaiknya memang perlu dipastikan kebenaran lembaran Alquran yang dianggap tak sesuai dengan isinya. Apakah itu terkait huruf ataukah maknanya.

BUKTI FISIK

Untuk sementara ini MUI belum mendapatkan aduan dari masyarakat. Menurut Faiz, ramainya media sosial soal lembaran Alquran tak sesuai isinya harus disikapi dengan waspada. Masyarakat diminta jangan gegabah.

“Kalau memang ada bukti fisiknya silahkan dibawa ke Kemenag atau ke MUI,” tutur dia kepada majalahnurani.com Senin (18/6/2018) malam.

Faiz meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan ke Kemenag atau MUI jika mendapatkan informasi terkait ketidakbenaran isi dari lembaran Alquran.
“Segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti kebenarannya,” tandasnya.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

JANGAN MEMVIRALKAN

Sebelumnya media sosial diramaikan foto diduga lembaran Alquran yang disebut-sebut tak sesuai dengan isinya. Diduga isinya telah diubah dan artinya melenceng dari seharusnya.

Tak dijelaskan mengenai lembaga atau percetakan mana yang mencetak diduga lembaran Alquran itu. Hanya dijelaskan itu merupakan bagian dari surat kedua Alquran, yakni Al-Baqarah.

Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Juraidi belum bisa memastikannya. Menurut dia, info itu harus bisa dipastikan lebih dulu siapa yang mencetak Alquran itu serta kapan waktu mencetaknya.

“Untuk ayat Alquran yang katanya ada kesalahan jangan ikut memviralkan sebelum mengetahui benar faktanya, ayat berapa surat apa, penerbit atau pencetaknya, tahun berapa, dan adakah tanda tashihnya,” kata Juraidi.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Juraidi mengimbau, apabila ditemukan fakta tertentu terkait Alquran itu, sebaiknya dilaporkan ke Kemenag. Hal tersebut bertujuan agar Alquran itu bisa ditarik dari peredaran.

Jika cetakan Kemenag sendiri, maka akan ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam. Tapi jika cetakan dari masyarakat atau lembaga atau yayasan laporannya ditujukan kepada Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag.

“Insyaallah segera ditindaklanjuti agar yang bersangkutan menarik kembali peredaran Alquran dimaksud,” pungkasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed