Haji Ilegal, Ratusan WNI Dideportasi

Ada 116 warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di  penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Makkah. Ternyata terungkap jika ratusan WNI ini melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Merekapun akhirnya dideportasi pemerintah arab.

KUOTA TAK RESMI

Plh. Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Denny Fathurahman, membenarkan temuan itu. Dia mengaku pemerintah dalam hal ini Kemenag tak bosan-bosannya memberikan himbauan, informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ibadah haji melalui kuota tidak resmi.

Pemerintah Arab Saudi juga sudah  melakukan himbauan dalam hal itu dalam menjaga pembinaaan, pelayanan, perlindungan serta peningkatan layanan haji.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

“Terkait persoalan yang ada,  menjadi domain pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan pendampingan dalam menyelesaiakan persoalan tersebut dengan tidak mencederai atauran dan regulasi pemerintah setempat,” tuturnya kepada majalahnurani.com Kamis (3/8/2018).

Agar tidak terjadi hal serupa, menurut Denny diperlukan partisipasi dan kerjasama semua pihak baik , ulama, tokoh masyarakat, organisasi pegiat haji umrah, pemerintah daerah agar melakukan himbauan-himbauan, pencerahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan haji yang tidak resmi.

“Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” harapnya.

EDUKASI VISA HAJI

Wakil Ketua Komisi 8 Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenag dan para tokoh termasuk Pernah, Pemkab harus terus memberikan edukasi ke masyarakat bahwa haji hanya sah jika memakai visa haji.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Kemudian aparat hukum dan keamanan agar jelang musim haji lebih meningkatkan pengawasan,” katanya.

Setiap tahun selalu saja ada haji ilegal. Menurut Sodik, ini perlu penjelasan yang serius dan mendalam. Ke ormas-ormas Islam, majelis taklim dan pesantren.

“Bahwa haji hanya bisa dengan visa haji bukan visa ziarah atau visa bisnis,” ungkap dia.

Sebelumnya laporan haji ilegal ini berasal dari keterangan pers dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah yang dikirim ke Jakarta, Rabu (1/8/2018) dinihari.

Hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas KJRI Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) menyebutkan 116 WNI yang terjaring ini sebagian besar memegang visa kerja, sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah. 01/Bagus

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed