MUI Haramkan Mahar Politik

Seperti diketahui, istilah “mahar” erat digunakan dalam bahasa dalam kaitannya dengan syariat pernikahan.

Namun belakangan, istilah ini kerap digunakan dalam dunia politik atau disebut mahar politik. Bagaimana hukumnya dalam islam.

DIHARAMKAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut mahar politik sama seperti memberikan sesuatu dalam bentuk apapun untuk memengaruhi orang untuk memilih atau dipilih.

Wakil Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Ustad Sholahudin Ayub membenarkan jika praktik mahar politik diharamkan.

“Sesuai keputusan ijtima komisi fatwa, mahar politik ini diharamkan,” tuturnya kepada majalahnurani.com Kamis (9/8/2018).

Bahkan, kata dia, sesungguhnya sebutan mahar ini sangat tidak tepat jika dipakai di bidang politik.

MELENCENG DARI ETIKA

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Keputusan MUI menjelaskan mahar politik mengiring warga negara untuk tidak menggunakan hak politik dengan benar bahkan melenceng dari etika keislaman.

Seperti Mahar berupa pemberian uang atau materi lainnya bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang.

Keputusan MUI menyatakan baik pemberi maupun penerima mahar politik hukumnya haram. Memilih untuk dibayar maka dia tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

“Yang memberi pun adalah tindakan tidak dapat dibenarkan, terindikasi suap. Mahar, politik uang, suap menyebabkan orang yang kompetensinya lebih tepat, calon terbaik bisa tersingkir atau tidak terpilih,” jelas dia. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed