Kurban Online, Tidak Dapat Hikmah

Berkurban secara online tidak akan mendapatkan hikmahnya. Karena hikmah itu akan didapatkan seseorang ketika berkurban secara langsung. Demikian ungkap Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abd Rahman Dahlan pada Kamis (16/8/2018) ketika dikonfirmasi majalahnurani.com soal hukum kurban secara online.

MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN

Menurut pakar syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, seseorang yang berkurban online, maka dia tidak akan mengetahui proses penyembelihannya langsung.

“Untuk itu sebaiknya kita jalankan saya syariatnya,” tuturnya.

Dipaparkan bahwa sunah berkurban yaitu yang menyembelih adalah orangnya sendiri. Tapi kalau memang ada berbagai alasan, sehingga orang yang berkurban tidak bisa melakukannya, maka minimal harus menyaksikan penyembelihannya itu sendiri.

“Itu sangat dianjurkan dalam Islam. Sebab ada hikmah yang
terkandung dimana orang yang menyaksikan sendiri, akan membuka suasana batin untuk dekat dengan Allah. Dan itu bisa dirasakan sendiri ketika sudah mengalaminya. Itu adalah pengalamanbatin. Inilah yang membedakannya. Ketika seseorang berkurban sendiri dengan online,” tambahnya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

TAK MENJALANKAN SUNAH

Berkurban online memang sah. Tapi tidak sepenuhnya menjalankan sunnah berkurban. Adapun kelemahan lainnya yakni tidak bisa memilih hewan sendiri.Tidak bisa melihat atau menyembelih sendiri.

“Pembagiaan daging juga tidak tahu, dan rawan penipuan,” katanya.

Meski demikian kurban online kelebihannya yakni tidak repot, karena tinggal menyetor uang.

Sebenrnya, lanjut Kyai Abd, pada dasarnya tidak dikenal cara kurban online. Namun karena kecanggihan teknologi, maka seseorang kini bisa berkurban dengan hanya menyetor uang lewat rekening dan online. Memang

“Tidak ada larangan berkurban online. Tetapi mereka yang berkurban secara online, akan
kehilangan hikmahnya,” tandas dia. 01/Bagus

Hikmah

Berkurban secara online tidak akan mendapatkan hikmahnya. Karena hikmah itu akan didapatkan seseorang ketika berkurban secara langsung. Demikian ungkap Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abd Rahman Dahlan pada Kamis (16/8/2018) ketika dikonfirmasi majalahnurani.com soal hukum kurban secara online.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN

Menurut pakar syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, seseorang yang berkurban online, maka dia tidak akan mengetahui proses penyembelihannya langsung.

“Untuk itu sebaiknya kita jalankan saya syariatnya,” tuturnya.

Dipaparkan bahwa sunah berkurban yaitu yang menyembelih adalah orangnya sendiri. Tapi kalau memang ada berbagai alasan, sehingga orang yang berkurban tidak bisa melakukannya, maka minimal harus menyaksikan penyembelihannya itu sendiri.

“Itu sangat dianjurkan dalam Islam. Sebab ada hikmah yang
terkandung dimana orang yang menyaksikan sendiri, akan membuka suasana batin untuk dekat dengan Allah. Dan itu bisa dirasakan sendiri ketika sudah mengalaminya. Itu adalah pengalamanbatin. Inilah yang membedakannya. Ketika seseorang berkurban sendiri dengan online,” tambahnya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

TAK MENJALANKAN SUNAH

Berkurban online memang sah. Tapi tidak sepenuhnya menjalankan sunnah berkurban. Adapun kelemahan lainnya yakni tidak bisa memilih hewan sendiri.Tidak bisa melihat atau menyembelih sendiri.

“Pembagiaan daging juga tidak tahu, dan rawan penipuan,” katanya.

Meski demikian kurban online kelebihannya yakni tidak repot, karena tinggal menyetor uang.

Sebenrnya, lanjut Kyai Abd, pada dasarnya tidak dikenal cara kurban online. Namun karena kecanggihan teknologi, maka seseorang kini bisa berkurban dengan hanya menyetor uang lewat rekening dan online. Memang

“Tidak ada larangan berkurban online. Tetapi mereka yang berkurban secara online, akan
kehilangan hikmahnya,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed