MUI:  Ma’ruf Amin Harus Lepas Jabatan Ketum

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengumumkan posisi Ketua Umun MUI Ma’ruf Amin yang menjadi bakal calon wakil presiden dari Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut dibacakan setelah Rapat Pleno ke-30 MUI dilaksanakan semalam, Rabu (29/8).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin mengatakan, mengenai posisi Ma’ruf Amin di MUI saat ini, diputuskan berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir F.

“Menerima pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, serta program kerja dan peraturan-peraturan Majelis Ulama Indonesia. Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian politik,” kata Din.

Baca juga  Layanan Kesehatan Pemkot Mojokerto Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

MENEGAKKAN MARWAH

Saat rapat pleno, Anggota Dewan Pertimbangan yang lain, Didin Hafidhuddin membacakan, bahwa Ketua Umum MUI harus mengamalkan perintah organisasi yaitu melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila terpilih menjadi Wakil Presiden

Didin membenarkan hal tersebut sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Pasal tersebut berbunyi, “Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.”

“Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumahatau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia,” ujar Didin.

Baca juga  RS Unair Rusak Kena Gempa Tuban

KEPENTINGAN POLITIK

Didin mengapresiasi kesadaran Ma’ruf Amin yang memilih nonaktif sebagai Ketua Umum MUI guna menjaga independensi lembaga para ulama tersebut.

“Kesadaran diri beliau mengatakan non aktif, ketum MUI jabatan sekarang pelaksana harian diberikan Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa’adi,” tambahnya.

“Demi menegakkan marwah organisasi dan peran MUI dan jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah, yang mana MUI harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia, maka seyogyanya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia,” jelas Didin.

UKHUWAH ISLAMIAH

Baca juga  PBNU: Pengaku Nabi Harus Diusut Tuntas

Didin juga menyerukan umat Islam dalam rangka menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kepada pelaku dan elite politik, katanya, agar mengedepankan etika politik yang berkeadaban dengan tidak menampilkan rasa kebencian dan permusuhan yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kemudian umat Islam agar tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan tidak terjebak dalam permusuhan pertentangan internal Islam.

“Permusuhan dapat merusak Ukhuwah Islamiyah, jadikanlah perbedaan aspirasi politik namun ukhuwah islamiyah tetap terpelihara,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed