Kemenag Transfer Dana Asuransi Jamaah Haji Wafat

Hingga Kamis malam kemarin, jamaah haji wafat mencapai 210 orang. Perinciannya, 141 jemaah wafat di Mekah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina, dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

Sementara informasi dari Kementerian Agama, jaminan asuransi bagi jamaah haji yang wafat saat ibadah haji 2018 akan mendapatkanĀ  sebesar Rp 18,5 juta.

Bagi keluarga ahli waris tak perlu repot mengurus. Nantinya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang turun tangan dengan cara mentransfer ke rekening.

LANGSUNG KE REKENING

Untuk mekanisme pencairan dananya, yang mengklaim yakni Ditjen PHU, bukan ahli waris.”Premi asuransi jiwa jamaah pada tahun ini Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori di media center haji Kemenag.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Kemudian untuk nilai tanggungan jamaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi mendapatkan sebesar Rp 18,5 juta. Bagi jamaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan Rp 37 juta.

“Pengiriman dananya, bisa ke rekening jamaah yang wafat tapi rekeningnya masih hidup. Jika tidak, ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga,” terangnya.

LIMA HARI

Proses klaim pencairan dana asuransi ini akanĀ  memakan waktu maksimal lima hari kerja.

Dipaparkan Ahda, proses klaim saat ini sudah mulai berlangsung. Pengurusan klaim ini bisa langsung jalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

Sebenarnya sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jamaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer. Hanya, saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100,” tandas dia. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed