Jokowi & Prabowo Ditetapkan KPU Sebagai Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.

RAPAT PLENO
Penetapan dilakukan oleh KPU setelah menggelar rapat pleno.
“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Unojuga ditetapkan KPU sebagai cawapres. Di Pilpres 2019, Ma’ruf mendampingi Jokowi dan Sandiaga mendampingi Prabowo.

PENGAMBILAN NOMOR URUT
Usai penetapan, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Pengambilan ini akan dilakukan pada keesokan harinya, yakni 21 September 2018.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

KPU mewajibkan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU. Seusai pengambilan nomor urut, tahapan Pilpres memasuki kampanye yang diawali kampanye damai tanggal 23 September 2018. Kampanye akan selesai tanggal 13 April 2019 dan masa pencoblosan tanggal 17 April 2019. nch

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed