Selama Pemilu 2019, Sembilan Ribu Acara Diawasi KPI

Sekitar sembilan ribu acara akan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama pemilu 2019. Demikian diungkapkan ketua KPI Yuliandre Darwis.

Dikatakan, ada potensi acara-acara pada lembaga penyiaran mengarah kepada konten berbau pemilu.

Menurut Yuliandre, semua program acara yang diawasi tersebut berada di jaringan lembaga penyiaran baik nasional maupun lokal.

“KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung treatikal. Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal,” ujarnya kepada wartawan usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

DITINDAK TEGAS
Dia melanjutkan, jika nantinya ditemukan dialog yang tidak etis, cacian, perkelahian dalam program acara yang diawasi tersebut, KPI akan melakukan penindakan tegas.

“Kami akan menindak tegas. Tolonglah kepada semua peserta pemilu agar bisa berdialektika yang baik ketika tampil di lembaga penyiaran. KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU.

Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah terbentuk. Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

PROGRAM DIHENTIKAN
Yuliandre mengungkapkan, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.

“Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tuturnya. nur

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed