VFS Belum Legal

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim membenarkan bahwa saat ini memang belum ada pemberlakuan pengurusan visa umrah melalui VFS (Visa Facilitation Service) di Indonesia.

“Iya belum ada legalitasnya,” ujarnya dikonfirmasi majalahnurani.com.

Dijelaskan Arfi, dalam pengurusan visa, travel atau jamaah bisa berjalan seperti biasa.

Sebab memang belum ada legalitas atau nota diplomatik secara resmi oleh yang bersangkutan kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini kementerian Agama.

TIDAK BERATURAN

Arfi mengaku pihaknya terus mendapat pertanyaan dan diminta untuk menyikapi terkait adanya wacana pemberlakuan pengurusan visa umrah melalui VFS (Visa Facilitation Service) di Indonesia. Sebelumnya pengurusan visa ini ditangani oleh provider visa.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Tapi karena memang belum ada legalitas, maka Kemenag mempersilahkan proses pengisian seperti sebelumnya.

Pelaku usaha travel menilai jika pelaksanan pemindahan proses visa umrah VFS yang ditunjuk Arab Saudi, terkadang menunjukkan tata kerja yang tidak beraturan, dengan sistem yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed