Darurat, Jenazah Korban Gempa Tidak Dimandikan

Hukum dalam mengurus jenazah, terutama jenazah korban gempa di Sulawesi Tengah, sebagian bisa digugurkan.

DARURAT

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah Prof Dr Zainal Abidin MAg dalam siaran pers Sabtu (7/10/2018).

Dipaparkannya, sebagian fardu kifayah dalam pengurusan jenazah bisa gugur. Hal ini karena situasi yang tidak mendukung atau kurang memungkinkan untuk dilakukan semua.

“Karena sifatnya darurat, maka beberapa hal dalam pengurusan jenazah boleh tidak dilakukan,” terang dia.

MEMANDIKAN JENAZAH

Misalnya seperi memandikan jenazah boleh tidak dilakukan, mengingat kondisi jenazah yang tidak dimungkinkan lagi untuk dimandikan.

Kondisi jenazah yang masih tertimbun lumpur dan puing-puing bangunan mulai membusuk sehingga mengeluarkan bau tak sedap serta menyebarkan bakteri dan membahayakan orang yang masih hidup. Sehingga tidak perlu dimandikan.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Kemudian mengenai mengkafani jenazah, dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan serta perlengkapan tersedia untuk mengkafani.

“Namun bila tidak tersedia, tidak perlu dikafani. Mayat dapat dikuburkan dan dibungkus dengan kantong mayat atau kain lainnya,” sambungnya.

Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, lanjutnya, maka harus segera dikuburkan.

“Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan,” tandas Zainal Abidin. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed