WHFC Bahas Fatwa Plasma Darah Sebagai Obat

World Halal Food Council (WHFC) mengadakan pertemuan di Jakarta selama tiga hari mulai Rabu (31/10/2018) sampai Jumat (02/10/2018) dalam rangka Annual General Meeting.

Ada 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam WHFC ini. Pada pertemuan ini membahas berbagai masalah kontemporer terkait halal global dan evaluasi program selama satu tahun berjalan.

Ketua Komite Syariah WHFC KH Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa-fatwa kontemporer terkait pemeriksaan dan sertifikasi produk halal yang keluar tahun 2018.

TIGA TEMA

Dijelaskannya, ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018.

“Fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darag, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kanfguru,” ungkapnya dalam keterangan pers.

Terkait alkohol, jelas Asrorun, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan seperti Fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandjng Alkohol/Etanol, serta Fatwa tentang Produk Kosmetika gang Mengandung Alkohol/Etanik.

Sedangkan fatwa terkait penggunaan plasma darah sebagai obat, dia menyebutkan bahwa plasma darah berbeda dengan darah. Untuk itu, aturan hukum keduanya juga berbeda.

“Sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi plasma darah merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda,” katanya.

Asrorun yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini memaparkan, plasma darah adalah bagian dari darah yang memiliku warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah.

Sehingga plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan. Namun Ia menggarisbawahi bahwa plasma darah tersebut tidak berasal dari darah manusia.

DAGING KANGGURU

Terakhir, terkait fatwa mengonsumsi daging kanguru, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu mengatakan bahwa daging kanguru merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan ketentuan tertentu.

“Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i namun di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, kanguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *