Kemenag dan DPR  Godok RUU Pesantren

 

Anggota Komisi X DPR RI Noor Achmad mengakui bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sangat dibutuhkan di Indonesia. Karena itu saat ini DPR dan kemenag sedang menggodok RUU pesantren dan pendidikan agama.

MENGEMBANGKAN

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang populis dan telah terbukti peranannya dan kontribusinya yang positif untuk Indonesia.

“Baik aspek politik, pendidikan, budaya, sosial. Pesantren selama ini belum diurusi secara maksimal oleh Pemerintah. Artinya kehadiran pemerintah untuk mengembangkan dan membina pesantren sangat minim. Bahkan ada pesantren yang belum tersrntuh oleh pemerintah,” ungkapnya kepada majalahnurani.comKamis (8/11/2018).

Tak hanya itu, kata Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pesantren sebagai bagian penting bagi dari kehidupan masyarakat yang bisa melahirkan kader-kader yang potensial.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Perlu mempunyai arah pedoman yang terkait dengan ke Indonesiaan. Tentang kebangsaan dan kenegaraan,” tambahnya.

MASUKAN ULAMA

Saat ini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin masih mendalami draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Termasuk, untuk menampung pandangan ormas-ormas dan tokoh-tokoh agama di Indonesia.

“Kami menerima banyak masukan dari kalangan ulama-ulama, kiai-kiai, tokoh-tokoh agama dan organisasi-organisasi keagamaan,” kata Lukman dalam keterangan pers.

Semua masukan yang ada, terangnya, akan didalami dan ditelaah, dan pada saatnya akan dibuat rumusan persandingan dari apa yang dibuat DPR.

Lukman berharap, rumusan pemerintah haruslah rumusan aspirasi-aspirasi masyarakat.

Sehingga  pembahasan tidak cuma terkait Sekolah Minggu atau Katekisasi. Tapi, semua lembaga-lembaga pendidikan perlu pengaturan yang pas dan proporsional.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

 

“Tidak terlalu mengintervensi tapi juga sama sekali tidak memberikan acuan,” sambungnya.

Untuk itu, ada tuntutan kearifan semua orang pada tingkatan yang moderat. Artinya, pengaturan yang ada jangan cuma diartikan sebagai satu intervensi melainkan rekognisi keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

Pengakuan itu tentunya seiring negara yang harus menjalankan tugas untuk memfasilitasi, bukan melakukan intervensi. Karenanya, Lukman merasa penolakan sementara ormas-ormas merupakan sesuatu yang biasa.

“Nanti akan kita dengar, kita akan mengundang para pemangku kepentingan yang terkait substansi atau isi dari RUU itu dan kita akan mendengar apa aspirasi mereka,” tegasnya. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed