MUI Soal Batasan Usia Nikah MK

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia perkawinan bagi perempuan. MUI menyampaikan bahwa untuk kemaslahatan, pernikahan memerlukan fisik dan mental dari pasangan.

TIDAK BERTENTANGAN

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, di Islam perempuan diperbolehkan untuk menikah setelah dirinya akil balig.

Akil baligh ini ditandai haid. Di usia 16 tahun, perempuan bisa datang haid. Menurut KH Hasanuddin, boleh saja undang-undang membatasi usia menikah pria sekian tahun dan perempuannya.

“Tidak bertentangan dan boleh,” ungkapnya dikonfirmasi.

Meski demikian ketika muslim sudah Akil baligh, tapi tak harus menikah. Tinggal dilihat sejauh mana kemaslahatannya menikah.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Tujuannya menikah kan untuk
membina dan membentuk generasi baru. Maka diperlukan kesiapan fisik mental dari pasangan,” ucapnya.

ESENSI MENIKAH

KH Hasanuddin mengamati jika Putusan MK telah mempertimbangkan hal tersebut.
Diuraikannya bahwa di usia 10 tahun pun, perempuan sudah bisa haid. Tapi tentu belum siap berkeluarga. Itulah esensi menikah yakni membina membentuk keluarga generasi baru yang fisik mentalnya siap berkeluarga.

“Idealnya, perempuan menikah usianya 20 tahun. Sebab di usia itu, perempuan secara fisik dan mental sudah siap untuk membina hubungan rumah tangga,” pungkasnya. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed