Pemerintah Indonesia Minta Saudi Tunda Biometrik Untuk Jamaah Umrah

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya meminta Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menunda penerapan kebijakan rekam biometrik bagi calon jamaah umrah, secara lisan dan tertulis.

TIMBULKAN KEKHAWATIRAN

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim mengakui jika kewajiban rekam biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah, menimbulkan kekhawatiran.

Akibat dari kebijakan itu, Arfi menilai banyak jamaah yang mengurungkan niat untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kebijakan tersebut dianggap sulit dan mahalnya proses rekam biometrik lantara kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

“Sementara keberadaan kantor layanan biometrik sangat terbatas. Ada biaya tambahan yang dikeluarkan untuk dapat sampai ke lokasi layanan biometrik tersebut,” tuturnya.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sengaja mengundang para stakeholder terkait kebijakan ini untuk duduk bersama mencarikan jalan terbaik bagi jamaah umrah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Nizar Ali, saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah meminta penundaan ini dilakukan sampai pihak Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel selaku operator yang ditunjuk, dapat menyiapkan segala sesuatunya secara layak.

BIAYA BESAR

Nizar juga merekomendasikan agar pengambilan biometrik ini dilakukan sebelum jamaah keluar dari Indonesia seperti halnya jamaah haji, atau kerjasama sharing data biometrik antara Arab Saudi dengan Kantor Imigrasi Indonesia.

“Ini sangat membantu mengurangi lalu lintas jamaah yang memakan biaya cukup besar bagi mereka yang tinggal di daerah,” ungkapnya.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Pada rapat koordinasi yang digelar, dihadiri perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Luar Negeri, serta para pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah seperti Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed