PP Muhammadiyah Usul UU Terorisme Direvisi

PP Muhammadiyah memberi perhatian serius soal terorisme Indonesia. Muhammadiyah menegaskan semua tindakan terorisme oleh siapapun dan oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan.

Hanya penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsp-prinsip HAM.

KELUAR KORIDOR

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Maneger Nasution menyatakan bahwa perhatian serius Muhammadiyah itu menemukan puncak momentumnya ketika bergulirnya kasus Siyono.

Dalam konteks kasus Siyono tersebut, selain menjadi Tim Kuasa Hukum bagi Keluarga Siyono, Muhammadiyah juga memberikan beberapa usulan pada revisi UU Terorisme.

“Catatan yang paling mendasar oleh Muhammadiyah terkait dengan penanganan terorisme adalah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88, yang diduga keluar dari koridor penegakan hukum ( _rule of law_) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya melalui rilis yang diterima majalahnurani.com Kamis (21/3/2019).

BERLEBIHAN

Muhammadiyah menilai sangat berlebihan jika saat ini Menkopolhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme untuk menangani kasus Hoax dalam Pemilu 2019 ini.

PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme.

“Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE. Apa lagi, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Ini sungguh mengkhatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” terang dia.

KETIDAKADILAN

Sedangkan dalam penerapan UU ITE untuk kasus hoax_tersebut saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax, tambah Meneger, diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.

“Maka sangat membahayakan jika kasus  hoaxditangani dengan UU Terorisme,” tegasnya.

Muhammadiyah, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoax jika UU terorisme tersebut diterapkan.

“Pemerintah dan Kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain,” sarannya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *