Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim membenarkan jika biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus tahun 2019/1440 H sudah ditetapkan. Besarnya haji khusus yakni di USD8.000 atau setara Rp111.432.228.
“Iya benar,” ujar Arfi dikonfirmasi majalahnurani.com
Ini berdasarkan ketetapan pemerintah yang mengalokasikan kuota haji khusus tahun 2019 sebanyak 17.000 jamaah.
Kemenag merinci bahwa 15.663 kuota untuk jamaah dan 1.337 kuota untuk petugas dan pembimbing haji khusus.
Hingga hari ini, Senin (29/4/2019), untuk lama daftar tunggu jamaah haji khusus sampai dengan 25 April 2019 sebanyak 94.683 calon jamaah.
Untuk jamaah terdaftar melalui penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK) diperkirakan dengan masa tunggu selama 6 tahun.
Seperti sebelumnya Arfi juga memaparkan jika calon jamaah haji khusus (CJH) yang mendapatkan nomor porsi nantinya akan menjadi jamaah haji daftar tunggu.
Jamaah haji daftar tunggu dapat melunasi BPIH khusus apabila masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.
“Nantinya jamaah haji yang tidak dapat melakukan pelunasan BPIH khusus pada tahun berjalan, menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya,” tandas dia.
PELUNASAN KEDUA DIBUKA
Sementara untuk haji reguler, Kemenag mencatat masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menambahkan, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 orang atau 90.29 persen.
Mulai besok, Selasa 30 April 2019 sampai dengan 10 Mei mendatang akan dibuka pelunasan tahap kedua.
ENAM KELOMPOK
Ada 6 kelompok yang berhak melunasi tahap kedua. Pertama yakni jamaah yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kemudian kedua yakni jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
Keempat, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
Kelima, jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
Dan terkahir jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Terkait dengan daftar jamaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.
Sedangkan apabila jamaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
“Kami berharap jamaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi bisa mulai melunasi BPIH,” tukasnya. 01/Bagus