Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas sejumlah agenda penting pada Selasa (2/7/2019.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada majalahnurani.com menjelaskan, salah satu agenda penting itu yakni soal kasus viral perempuan perempuan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang membawa anjing ke dalam masjid.
TIMBULKAN KERESAHAN
Siang itu, MUI juga mengundang MUI Bogor untuk meminta laporan dalam rapim terkait dengan peristiwa tersebut.
Di rapim tersebut MUI pusat menyatakan bahwa kasus perempuan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“MUI menggali tuntas soal kasus perempuan pembawa anjing ini untuk meredam munculnya ekses negatif. Rapim ini untuk mengetahui lebih jauh kronologi terjadinya peristiwa tersebut dan ingin memastikan sudah ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga dapat diredam munculnya ekses negatif yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
MENGANTISIPASI
Dalam hasil rapim itu, MUI Pusat meminta kepada MUI Kabupaten Bogor untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Tujuannya untuk mengantisipasi munculnya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Zainut.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Yusnar Yusuf mengimbau umat Islam agar tidak emosional menanggapinya.
“Saya mengimbau semua umat Islam jangan emosional,” kata KH Yusnar.
Dari pengamatannya, ada dua kemungkinan dari kejadian SM yang membawa anjing ke dalam masjid. Pertama, SM tidak paham aturan masuk masjid. Kedua, SM paham aturan masuk masjid tapi ingin menghina.
“Tapi sebaiknya umat Islam berbaik sangka atau husnudzan, anggap saja SM yang membawa anjing ke dalam masjid tidak paham aturan,” tegasnya. 01/Bagus