17 Oktober Industri Mamin Wajib Sertifikasi Halal

Pada 17 Oktober 2019 mendatang, aturan wajib sertifikasi halal sudah mulai dijalankan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BAHAN BAKU

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan, sertifikasi halal mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Industri makanan dan minuman menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat,” ujarnya Rabu (2/10/2019).

Sementara untuk produk kosmetika dan farmasi penerapannya akan menyusul. Sukoso menegaskan, produk makanan dan minuman (mamin) akan menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi produk halal mulai pekan depan.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Koordinasi MUI

Saat ini, BPJPH mematangkan aturan tersebut sebelum resmi diimplementasikan oleh industri makanan dan minuman.

“Aturan menteri agama terhadap implementasi halal, dan sistemnya,” sambungnya.

Selain itu, tambah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, BPJPH tengah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian terkait aturan sertifikasi halal.

“Bahu membahu dalam pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed