Muhammadiyah Minta BPJPH Membuat Standar Ganda Pengakuan Halal Luar Negeri

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah Nadratuzzaman Hosen menjelaskan jika sampai belum ada pengakuan Lembaga Pemeriksa Halal luar negeri apabila sertifikasi halal masuk ke dalam pasar ritel Indonesia.

Menolak

Untuk itu pihaknya menolak jika ada produk akhir berlabel halal dari beberapa negara masuk dan beredar di pasar retail Indonesia. Sebab kata dia masyarakat kan jadi bingung mana label halal yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Jika produk akhir tersebut dari luar negeri berlabel lalu diuji di laboratarium ternyata tidak halal maka tidak ada yang tanggung jawab. Maka itu Peraturan Menteri Agama (PMA) harus membedakan syarat dan perlakuan sertifikasi halal untuk usaha kecil dan ultra kecil,” ungkapnya dalam siaran pers Senin (7/10/2019).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Auditor Minim

Muhammadiyah pun meminta pihak BPJPH membuat standar ganda untuk pengakuan lembaga pemeriksa halal luar negeri. Sebab selama ini ketentuan halal ditentukan oleh Komisi Fatwa yaitu Ulama maka lembaga pemeriksa halal luar negeri diputuskan oleh ulama dan ikut bertanggung jawab dengan kehalalannya yang dinyatakan dengan sertifikat halal.

“Sampai sekarang auditor halal juga sangat minim yang diakui baru yang di LPPOM. Mengenai logo halal seharusnya tetap logo MUI karena itu yang sudah dikenal masyarakat. Dan juga kehalalannya dinyatakan oleh Komisi Fatwa MUI, jadi wajar logo halal MUI, logo ini murah dan meriah tidak membebani pengusaha,” tegas dia. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed