Setelah aturan Siskopatuh digugat dan kalah, Kemenag mengaku menghormati keputusan itu dan akan mengkaji putusan hakim. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dirjen PHU Kemenag Arfi Hatim mengaku, menghormati putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan penggugat. “Tentunya kami menghormati keputusan pengadilan,” katanya.
Arfi mengaku, sampai saat ini belum membaca hasil dari putusannya sehingga belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, dia telah menerima informasi terkait putusan ini dari biro hukum sebagai kuasa hukum Kemenag. “Nanti kami pelajari dan kaji dulu putusannya,” katanya.
Dihubungi terpisah Ketua Umum Kesthuri Asul Azis Taba mengaku, enggan berkomentar atas putusan ini. Saat ini, Kesthuri masih konsentrasi dengan pandemi Covid-19 yang berdampak pada penyelenggaraan haji dan umrah.
“Terima kasih, sementara ini kita konsentrasi dulu di urusan Covid-19, dan menunggu situasi kapan penyelenggaraan umrah dibuka kembali,” katanya. Ym






