Ada Wabah Corona, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Sebulan

Layanan samsat seluruh Jawa Timur rencananya ditutup satu bulan. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila terlambat membayar. Sebab, pemerintah akan membebaskan denda pajak kendaraan selama pemberlakuan penutupan layanan samsat tersebut.

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soperajitno mengungkapkan, kebijakan itu diambil bersama untuk pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlangsung sebulan. Layanan samsat kembali dibuka pada 2 Mei 2020.

Sebenarnya, lanjut Boedi, kebijakan itu telah diterapkan dua pekan lalu. Namun, baru 164 layanan yang ditutup. Sisanya, 46 lokasi, memperpendek jam operasional pelayanan. ”Kami menutup sementara waktu layanan unggulan seperti mobil keliling, samsat corner, payment point, dan drive thru,” katanya kemarin.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Nah, berhubung ada kebijakan baru dari presiden tentang status pencegahan Covid-19, samsat induk akan ditutup untuk sementara waktu. Dengan demikian, masyarakat bisa mengakses layanan secara online.

”Kami berharap cepat selesai pandemi virus korona ini. Apabila diperpanjang, kami juga akan memperpanjang,” terangnya.

Menurut dia, jika masyarakat masih terlambat membayar karena adanya penutupan pelayanan, kebijakan yang diambil ialah dengan membebaskan sanksi denda administrasi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 April hingga 2 Mei. Selama rentang itu, masyarakat tidak perlu panik jika terlambat membayar PKB. Sebab, pembayarannya juga bisa dilakukan secara online. Selain itu, jika ada keterlambatan, tidak akan dikenai denda. ”Kami mengerti kondisi emergency. Tidak akan menarik denda apa pun,” tuturnya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan membenarkan adanya kebijakan tersebut. Namun, dia akan membahas lebih detail bersama bapenda tentang penutupan layanan samsat.

Nah, soal penutupan layanan samsat, polisi belum bisa memutuskan. Dia perlu berkoordinasi lagi. Karena itu, belum ada pengumuman yang terpasang di beberapa samsat terkait dengan penutupan layanan tersebut.

Apabila ditutup, lanjut dia, diperlukan kebijakan baru selain pembebasan denda pajak kendaraan. Kebijakan itu menyangkut pengurusan STNK hingga penggantian pelat nomor yang sudah habis. ”Kami koordinasikan kembali dengan bapenda. Besok (hari ini, Red) kami akan umumkan bagaimana hasilnya. Kami perlu rapat internal terkait dengan personel yang bertugas di samsat,” ucapnya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Kebijakan Samsat saat Darurat antara lain, Gratiskan denda pajak kendaraan bermotor selama sebulan Dimulai 3 April hingga 2 Mei 2020, Pelayanan induk samsat ditutup selama sebulan, Tutup 164 layanan samsat unggulan seperti mobil keliling, samsat corner, payment point, dan drive thru. Serta kebijakan mendirikan bilik disinfektan di semua pelayanan induk samsat. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed