Di Tengah Pandemi, Menkeu Awasi Langsung Penerapan Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengawasi penerapan pemberian insentif untuk meredam pandemi virus corona.

Penerapannya ini salah satunya pemberian keringanan cicilan kredit bagai debitur yang terdampak langsung wabah tersebut.

“Kami jaga jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri,” kata Sri Mulyani saat video confrence di Sekretariat Kabinet, Rabu (22/4/2020).

Monitoring Pelaksanaan

Sektor keuangan diketahui menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak wabah itu. Keringanan itu juga diberikan kepada sopir ojek online (ojol) dan sopir taksi untuk kredit kendaraan bermotor.

Sri mengaku pihaknya monitoring pelaksanaan dari insentif tersebut.

“Kalau insentif dari sisi restructuring itu menyebabkan kredit macet, maka kami bersama OJK akan membuat rambu-rambunya,” katanya.

Stimulus

Untuk merealisasikan restrukturisasi kredit, jelas Menkeu, stimulus diberikan bagi debitur yang proses pembayaran cicilan kreditnya terdampak akibat covid-19.  Artinya sebelum covid baik-baik saja, tapi karena covid kesulitan membayar.

Kemudian, debitur yang memiliki rekam jejak baik berdasarkan ketepatan waktu membayar cicilan. Artinya, mereka yang selama ini comply, patuh, terhadap akad kreditnya.

Selain itu, Menkeu mengaku bekerja sama dengan kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi prosesnya secara detail. Ia juga mempersilakan bagi masyarakat umum untuk ikut mengawasi.

“Memang ini menyangkut puluhan juta dari para kreditur yang berada di berbagai ratusan lembaga-lembaga keuangan. Ini akan menjadi sesuatu yang sangat-sangat menantang di dalam implementasinya,” tegas Menkeu Sri.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *