Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, Pemerintah saat ini belum menjelaskan indikator suatu daerah bisa disebut sebagai zona merah virus Corona.
Kalkulasi
Saleh memaparkan, sekilas, yang disebut zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona.
Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan.
“Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya,” tutur Saleh melalui siaran pers Senin (27/4/2020).
Kurang Tepat
Saleh menjelaskan bahwa langkah Pemerintah memberikan kewenangan penetapan zona merah ke Pemerintah daerah kurang tepat.
“Karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam,” urainya.
Bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran.
Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik.
Untuk itu dia menyarankan agar Pemerintah pusat saja yang menetapkan status zona merah terhadap suatu daerah.
“Pemerintah pusat pula yang perlu menetapkan parameter atau batasan-batasan suatu daerah bisa ditetapkan sebagai zona merah virus corona,” terangnya. 01/Bagus






