Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Kamis malam (30/4/2020), melaporkan hasil penyelidikan dugaan adanya jasa penyelundupan pemudik.
Hasilnya, polisi memberhentikan dua mobil travel yang mengangkut dan mengantarkan penumpang ke daerah Jawa Tengah. Mobil travel ini diberhentikan di Pos Pengamanan Terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Menuju Jawa Tengah
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa pemilik kendaraan menawarkan jasa antar pemudik dengan harga 300.00 hingga 500.000 rupiah per penumpang.
“Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” terang Sambodo.
Dia memaparkan, kedua kendaraan ini diisi oleh delapan orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10 orang.
“Yang satu isi enam, yang satu isi empat. Ada yang ke Purworejo, dan daerah Jawa Tengah,” ungkapnya.
Petugas polisi pun menangkap dan menjerat pengemudi dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, terkait tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
“Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya hitam, tetapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran,” tandasnya. 01/Bagus






