Alhamdulillah, MUI Bolehkan Shalat Ied di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal panduan sholat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

Di fatwa nomor 28 tahun 2020 ini dijelaskan, jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain,” bunyi fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, Rabu (13/5/2020).

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

PROTOKOL KESEHATAN

Shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid). Terutama jika umat Islam berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” jelas Fatwa MUI ini.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed