PSBB Jilid 2 di Sidoarjo, Keluar Rumah Wajib Punya Surat RT

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 di Sidoarjo semakin ketat. Bahkan untuk keluar rumah saja, setiap warga harus mempunyai surat keterangan dari rukun tetangga (RT).

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo Ainur Rahman, membenarkan bahwa setiap masyarakat yang akan keluar rumah wajib memiliki surat keterangan dari RT setempat.

“Surat itu juga bisa digantikan dengan surat keterangan dari masing-masing perusahaan jika memang ada masyarakat yang keluar rumah dengan tujuan bekerja,” ungkapnya, Rabu (13/5).

ATURAN BARU

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengaku pada PSBB kedua ini tutut memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para sukarelawan, khususnya unsur tiga pilar.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW, ketika ada pemeriksaan petugas, maka warga langsung disuruh putar balik.

“Aturan baru bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT RW di tempat tinggalnya,” jelas Sumardji. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed