Buat Jera, Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Ikut Memakamkan Jenazah Corona

Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Sumardji menerapkan sanksi lebih tegas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di wilayah Sidoarjo yang baru dimulai pada 12 Mei 2020.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar PSBB tahap II ini berupa sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas umum, masjid hingga menjadi relawan pemakaman jenazah covid-19. Namun demikian, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis tetap diberlakukan bagi yang baru pertama kali melanggar PSBB.

“Kalau yang bandel-bandel ini mereka nanti jadi relawan pemakaman jenazah covid-19,” kata Kombes Pol Sumardji, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Kapolres, sanksi menjadi relawan pemakaman covid-19 ini akan diberikan bagi mereka yang sudah tiga kali berulang-ulang melanggar aturan PSBB. Tentu sebelumnya didahului dengan teguran tertulis dan mengamankan KTP yang bersangkutan. “Kalau ndablek ya salah satunya buat mereka jera diantaranya turut memakamkan jenazah covid-19,” ujar Sumardji.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Tentu kita punya strategi, mungkin cuma mengantarkan misalnya, yang penting dia disitu tapi tetap mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya tahap II resmi berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020. Semua itu dilakukan untuk menekan angka penularan Coronavirus Disease atau Covid-19. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed