Akting remaja nge-prank teman dan petugas rumah sakit, dengan berpura-pura kejang-kejang dan pingsan karena terinfeksi virus Corona berujung dipenjara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020), menjelaskan pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20).
“Pelaku dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Pahrun
KEONARAN
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
“Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan,” ucap Pahrun.
PEMBELAJARAN
Pahrun mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main atau melakukan dengan perbuatan prank di masa pandemi Covid-19.
“Semoga ini menjadi pembelajaran,” tandasnya. 01/Bagus