Shalat Idul Fitri Virtual, Bolehkah?

Belakangan ormas Islam, Muhammadiyah dan PBNU, bahkan Majelis Ulama Indonesia menganjurkan agar silaturahim secara virtual online di tengah pandemi wabah Corona.

Tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona. Termasuk masyarakat yang hendak menunaikan zakat bisa ditunaikan melalui online.

Namun, pertanyaan masyarakat kepada MUI, apakah shalat idul Fitri juga sah jika dilakukan dengan cara virtual?

MUI sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

DILARANG

Namun MUI melarang melakukan shalat melalui live streaming atau siaran langsung.

Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming tidak sah.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

“Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat,” tutur
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, dalam video confrence Sabtu (16/5/2020).

TIDAK MEMENUHI SYARAT

Menurutnya MUI telah mengeluarkan cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah yang bisa dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi.

Asrorun Ni’am menegaskan salat Idul Fitri secara virtual bukanlah solusi karena tidak memenuhi syarat sahnya salat.

“Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah,” tegasnya01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed