Khofifah: Surat Edaran Shalat Idul Fitri Hanya Untuk Masjid Al Akbar

Polemik boleh tidak pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H mulai ada titik terang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi bahwa surat yang berisi tentang kebijakan membolehkan salat Idul Fitri di masjid hanya khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Adapun di masjid atau lapangan lainnya, Pemerintah Provinsi Jatim tetap dengan kebijakan semula selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 berlangsung.

Sebelumnya, beredar foto salinan surat bernomor 452/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Mengatasnamakan Gubernur Jatim, surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahjono itu ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Perihal surat tertulis ‘Himbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Yang heboh karena yang tersiar surat tersebut dipahami sebagai surat edaran (SE) dan dipahami sebagai surat yang ditujukan untuk umum, bukan khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebab itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lantas menyampaikan klarifikasi dan menegaskan bahwa surat tersebut khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

“(Surat) Ini bukan surat untuk umum, tapi surat Sekda (Sekretariat Daerah) hanya untuk Masjid Al Akbar, bukan untuk umum. Jadi, ini surat Sekda hanya untuk Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar,” papar Khofifah dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad malam, (17/5).

Sebetulnya, kekeliruan bermula bukan hanya dari tangkapan pemahaman publik atas foto salinan surat tersebut. Benar, tujuan surat tertulis kepada Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Hal yang menjadi rancu adalah redaksi pada paragraf kedua surat tersebut yang isinya tidak khusus bagi Masjid Nasional Al Akbar semata, tapi terkesan untuk umum.

Berikut bunyi surat edaran tersebut: Pelaksanaan protokol kesehatan Shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, rumah, atau di tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan berikut: Memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah; melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir; menggunakan masker; pengecekan suhu badan; dan pengaturan shaf dengan jaga jarak (kurang-lebih) 1,5-2 meter.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, maka pelaksanaan shalat idul Fitri selain di Al Akbar menjadi tidak jelas lagi, diperbolehkan atau dilarang. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed