Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan maklumat pembagian zakat fitrah, sholat idul Fitri dan tradisi halal bihalal.
Maklumat yang ditandatangani Forpimda Sidoarjo, MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh kabupaten Sidoarjo ini diedarkan 20 Mei 2020.
Maklumat ini berisi bahwa mekanisme pembagian zakat fitrah dan maal diserahkan langsung ke tempat tinggal Mustahik.
“Pelaksanaan takbiran dibolehkan di masjid dan musola dengan menggunakan pengeras suara. Dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling,” bunyi maklumat ini.
HALAL BIHALAL DILARANG
Kemudian untuk pelaksanaan sholat Id, hanya diizinkan di masjid musola, lapangan desa kelurahan yang berkategori hijau atau kuning. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memproteksi wilayahnya dengan tidak menerima jamaah dari luar wilayah.
Selain itu dilarang melaksanakan tradisi halal bihalal, open house baik di kantor maupun di rumah. 01/Bagus