Di Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana.
Hal ini dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
“Juga memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi dan keamanan siber,” tulis edaran yang dikutip majalahnurani.com, Jumat (5/6/2020).
PENYESUAIAN LINGKUNGAN
PPK juga diminta menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
“Sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi,” bunyi edaran ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, juga menginstruksikan jaga jarak fisik diberlakukan di ruangan kerja.
Mulai dari pengaturan meja dan kursi maupun acara-acara seremonial di kantor. Selain itu, jaga jarak itu juga berlaku untuk setiap kegiatan pertemuan terbuka, tetap menggunakan masker.
“Tetap mengikuti arahan protokol kesehatan dari gugus tugas, menteri kesehatan,” tegasnya. Bagus